2. Pelaku di Bawah Umur Tidak Ditahan
Karena orangtua dan kepala desa V sudah memberikan jaminan jika V tidak akan melarikan diri, polisi tidak melakukan penahanan kepada V.
"Kami melakukan pemeriksaan dan saksi-saksi dan kami lakukan gelar perkara, baik berinisial J dan V. Tersangka J kami lakukan penahanan, untuk tersangka V tidak kami lakukan penahanan karena masih di bawah umur dan masih bersekolah kelas 1 SMA.
Sementara J kami tahan karena sudah berusia 24 tahun.
3. Raup Omzet Rp17 Juta
Video yang diproduksi oleh J dan V dijual dan mereka berdua mendapatkan omzet Rp17 juta.
"Dari hasil pemeriksaan kita, konten ini dijual per link Rp150 ribu. Mereka sudah melakukan pembuatan video sebanyak tiga kali. Hanya yang paling viral ini adalah pada bulan Januari 2022. Mereka juga membuat cuplikan hingga 7 part," ujar AKBP Hendri.
Rp10 juta digunakan untuk membeli sepeda motor, sisanya untuk bersenang senang mereka berdua.
Baca Juga: Viral Dieng Banjir, Inilah Kronologi dan Penyebab Lahan Kentang Warga Terendam Banjir