"Namun tersangka SR belum membayarkan kepada rekanan serta belum membayarkan pajak," katanya.
SR mengaku menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Tersangka SR mengakui menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi," katanya.
Penyidikan perkara ini sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara tanggal 14 Oktober 2021 ditetapkan sebagai Tersangka. Sebagaimana Surat Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Tanggal 25 Februari 2022 tentang Penetapan Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama SR.
Akibat ulah tersangka SR, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp126.675.968.
Sebelumnya, SR sempat melakukan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp126.675.968 yang diterima penyidik dan dititip dalam Rekening Penitipan Kejaksaan Negeri Banjarnegara.***