Selain memusnahkan 6 ribu botol miras, Polres juga melakukan pemusnahakn knalpot brong sitaan petugas dari razia kendaraan bermotor dengan cara dipotong dan digilas menggunakan alat berat.
Total ada sebanyak 676 buah knalpot hasil sitaan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Satlantas Polres Cilacap.
“Selama ini banyak masyarakat yang resah terutama di jam malam di saat istirahat mendengar sepeda motor dengan knalpot brong, sehingga menganggu kepentingan orang lain,” ujarnya.
“Selain itu juga (knalpot brong) tidak standar dari kendaraan itu sendiri, dan melanggar Undang-undang lalu lintas,” tambahnya.***