“Karena sudah ebrbuat senonoh, kasus pelecehan apalagi korban masih dibawah umur dan merupakan anak tirinya,” katanya.
Perwakilan warga diterima oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Cilacap, Dian Setia Budi dan dari instansi terkait mulai dari Dispermades, Inspektorat, Satpol PP, Kesbangpol dan juga pihak kepolisian.
Dian Setia Budi mengatakan setelah mendengarkan aspirasi para warga, Pemkab akan segera melakukan tindakan sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2015 yang sudah dirubah pada Perda nomor 9 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Baca Juga: Pura-pura Beli Lem, Modus Penodongan Kasir Alfamart Kelapa Lima Cilacap, Ini Kronologinya!
“Di sana disebutkan apabila ada dugaan terhadap larangan yang dilakukan oleh kades, maka Bupati menugaskan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan, karena itu akan dibentuk Tim Pemeriksaan Khusus untuk menindaklanjuti laporan warga,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan dari Inspektorat ini akan dijadikan Bupati untuk memberikan sanksi kepada kades, mulai dari teguran, pemberhentian sementara maupun pemberhentian.***