Warga Desa Binangun Demo di Depan Kantor Bupati Cilacap, Minta Kades Diberhentikan, Ini Sebabnya!

- 22 Juni 2022, 14:05 WIB
Ratusan warga Desa Binangun, Kecamatan Binangun melakukan aksi demo di depan alun-alun Cilacap pada Rabu 22 Juni 2022, menuntut kades diberhentikan!
Ratusan warga Desa Binangun, Kecamatan Binangun melakukan aksi demo di depan alun-alun Cilacap pada Rabu 22 Juni 2022, menuntut kades diberhentikan! /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Ratusan warga Desa Binangun Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap yang tergabung dalam Forum Komunukasi Peduli Desa melakukan aksi demo di Alun-alun Cilacap pada Rabu 22 Juni 2022.

Warga datang bersama-sama dengan menggunakan 6 bus ini melakukan aksi demo dengan membentangkan spanduk dan berorasi.

Berbagai tulisan spanduk dibawa oleh warga, di antaranya tulisan “anak Wajib Dilindungi Meskipun Itu Anak Tiri”, “Demokrasi dengan Musyawarah, Bukan Pemecatan Sepihak Preogatif atau Arogansi”.

Baca Juga: Ayah di Kampung Laut Cilacap Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Beralasan Lagi Mabuk

Mereka menuntut agar Kades Binangun Kecamatan Binangun untuk dipecat dari jabatannya.

Ketua Forum Komunikasi Peduli Desa, Agus Riyanto mengatakan jika ada beberapa penyebab warga menginginkan agar Kades Binangun ini diberhentikan dari jabatannya.

“Ada beberapa permasalahan yang dilakukan oleh Kades, di antaranya karena kades memberhentikan orang-orang di lembaga di desa seperti LPPMD, PKK tanpa musyawarah, katanya itu hak preogatif Kades,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan jika selain itu kades juga memiliki proyek  yang diduga tidak berizin.

Baca Juga: Kasir Alfamart Kelapa Lima Cilacap Teriak Rampok, Kakek 70 Tahun Diamankan Warga

“Karena sudah ebrbuat senonoh, kasus pelecehan apalagi korban masih dibawah umur dan merupakan anak tirinya,” katanya.

Perwakilan warga diterima oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Cilacap, Dian Setia Budi dan dari instansi terkait mulai dari Dispermades, Inspektorat, Satpol PP, Kesbangpol dan juga pihak kepolisian.

Dian Setia Budi mengatakan setelah mendengarkan aspirasi para warga, Pemkab akan segera melakukan tindakan sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2015 yang sudah dirubah pada Perda nomor 9 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Baca Juga: Pura-pura Beli Lem, Modus Penodongan Kasir Alfamart Kelapa Lima Cilacap, Ini Kronologinya!

“Di sana disebutkan apabila ada dugaan terhadap larangan yang dilakukan oleh kades, maka Bupati menugaskan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan, karena itu akan dibentuk Tim Pemeriksaan Khusus untuk menindaklanjuti laporan warga,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan dari Inspektorat ini akan dijadikan Bupati untuk memberikan sanksi kepada kades, mulai dari teguran, pemberhentian sementara maupun pemberhentian.***

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x