PORTAL PURWOKERTO - Tersangka TP (51) warga Karanglewas Kabupaten Banyumas diciduk anggota Polres Banyumas di Yogyakarta karena jual istrinya sendiri kepada tiga orang temannya.
TP menjual istri kepada teman temannya dengan bayaran Rp100 ribu.
Setelah menjual istri TP yang mengaku sebagai orang pintar, sengaja menyaksikan atau mengintip hubungan istrinya dengan laki laki lain di rumahnya sendiri dari balik plafon kamar.
Setelah menjual istri dan menerima bayaran Rp100 ribu, TP kemudian memaksa istrinya berinisial I (34) untuk melayani hasratnya. Jika tidak TP mengamuk dan menganiaya korban.
Baca Juga: Ridwan Kamil Bahas KDRT hingga Wolverine Usai Jarinya Berdarah Oleh Fan Ibu-Ibu, Kocak Ya!
"TP telah melakukan kekerasan fisik dan kekerasan seksual kepada istri, dia dipaksa untuk melayani pria lain,”kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriyadi Senin 8 Agustus 2022.
Ditambahkan, pelaku yang mencari kliennya sendiri dan perbuatan tersebut dilakukan di rumah yang ditinggali mereka berdua.
Bahkan perbuatan antara istri dan pria yang dikenal oleh suaminya, tersebut disaksikan langsung oleh TP dengan cara mengintip di atas plafon rumahnya.
I sendiri tak kuasa untuk menolak dipukuli dan diancam akan dibunuh.