Kegiatan Upacara dan penyerahan remisi juga dilaksanakan pada masing-masing Lapas baik di Nusakambangan maupun Cilacap.
I Putu mengatakan jika saat ini jumlah Warga Binaan di Pulau Nusakambangan sebanyak 2.334 orang dengan rincian pidana umum sebanyak 431 orang dan pidana Narkotika sebanyak 1.725 orang.
"Narapidana yang tidak memperoleh remisi adalah narapidana yang belum memenuhi persyaratan baik substantif maupun teknis misalnya, pidana mati, seumur hidup, yang belum menjalani 6 bulan masa pidana serta yang menjalani register F karena melanggar tata tertib," katanya.***