“Judi online yang dioperasikan di rumah tersebut merupakan jaringan internasional yang servernya ada di Kamboja. Namun menurut keterangan salah satu tersangka, judi online tersebut baru saja dimulai,” jelasnya.
Ia menambahkan omset judi online ini kemungkinan mencapai Rp10 juta hingga Rp30 juta per hari.
Namun kepastiannya omset judi online ini masih harus menunggu hasil pengembangan kasus.
"Prinsip dari Polda Jawa Tengah khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum dan jajaran. Minggir ra minggir tak tabrak,” tegasnya.
Penggrebekan judi online di wilayah Bojongsari, PurbaIingga ini berhasil mengamankan enam tersangka beserta barang bukti.
Enam tersangka judi online tersebut adalah MAM (29), CSG (27), AW (21), KAW (29), DSA (28) dan MAA (43).***