PORTAL PURWOKERTO – Polda Jawa Tengah grebek judi online terbesar Jateng yang ada di Purbalingga.
Diketahui, judi online di Bojongsari Purbalingga ini memiliki server luar negeri dengan omset puluhan juta.
Penangkapan pelaku judi online di Bojongsari Purbalingga ini dilakukan pada Jumat malam, 19 Agustus 2022.
“Empat hari yang lalu diselidiki, kami lakukan patroli cyber. Tidak mudah proses penyelidikan. Kami mempelajari lebih detail. Baru tertangkap tadi malam,” kata Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro yang dikutip dari Instagram Humas Polres Purbalingga pada 20 Agustus 2022.
Kombes Pol Djuhandani menjelaskan markas judi online di Purbalingga itu berada dalam rumah berlantai dua yang tidak terlihat dari depan.
Rumah tersebut tertutup sebuah bengkel las yang berada di depan rumah, seperti yang dikutip dari Instagram Humas Polres Purbalingga.
Rumah yang menjadi markas aktivitas judi online tersebut beralamat di Jl. Raya Bojongsari RT 2 RW 4 Desa Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.
“Judi online yang dioperasikan di rumah tersebut merupakan jaringan internasional yang servernya ada di Kamboja. Namun menurut keterangan salah satu tersangka, judi online tersebut baru saja dimulai,” jelasnya.
Ia menambahkan omset judi online ini kemungkinan mencapai Rp10 juta hingga Rp30 juta per hari.
Namun kepastiannya omset judi online ini masih harus menunggu hasil pengembangan kasus.
"Prinsip dari Polda Jawa Tengah khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum dan jajaran. Minggir ra minggir tak tabrak,” tegasnya.
Penggrebekan judi online di wilayah Bojongsari, PurbaIingga ini berhasil mengamankan enam tersangka beserta barang bukti.
Enam tersangka judi online tersebut adalah MAM (29), CSG (27), AW (21), KAW (29), DSA (28) dan MAA (43).***