“Dua kasus perjudian yang diungkap Polres Purbalingga yaitu jenis togel dan dingdong. Dua kasus tersebut diungkap Jumat malam,” jelas Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan.
Kapolres Purbalingga menyampaikan TKP judi jenis dingdong ada di wilayah Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
Baca Juga: Inilah Kronologi Kebakaran di Purbalingga yang Renggut Nyawa Ibu dan Anak
Tersangka yang diamankan yaitu WU alias Kuncung (25) warga Surakarta yang berdomisili di wilayah Kelurahan Kalikabong.
“Modusnya pelaku membuka permainan judi jenis ding dong di kamar kos wilayah Kalurahan Kalikabong. Selanjutnya menawarkan kepada orang lain untuk membeli koin dan memainkan mesin judi tersebut,” ungkapnya.
Dari tersangka diamankan barang bukti diantaranya dua unit mesin dingdong, 57 koin untuk memainkan mesin dingdong dan uang tunai sebesar Rp182 ribu.
Sementara, judi togel jenis Hongkong diungkap di wilayah Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Tepatnya di komplek Pasar Hewan Purbalingga.
Tersangka yang diamankan yaitu TR alias Tri (27) warga Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
“Tersangka menjual kupon togel di depan salah satu kios pasar hewan, apabila ada pembeli langsung menuliskan angka di kupon tersebut,” ujar Kapolres Purbalingga yang dikutip dari Instagram Humas Polres Purbalingga pada Minggu, 21 Agustus 2022.