Barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai Rp 705 ribu, lima bonggol kupon togel, satu bendel kertas ramalan dan satu bolpoin warna hitam.
Tersangka judi togel dan dingdong ini dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Terkait dua kasus yang sudah diungkap akan terus dilakukan pengembangan.***