Ia juga menambahkan berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 unit kendaraan roda 2 hasil kejahatan, 9 unit roda 2 sarana kejahatan, 3 unit kendaraan roda 4 sebagai sarana kejahatan, kunci leter T 3 buah, katalis sebanyak 5 kg, serta handphone sebanyak 15 buah.
Dan nantinya barang bukti hasil kejahatan akan di kembalikan kepada pemilik atau korban tanpa biaya sepeserpun alias gratis.
Lebih lanjut pihak kepolisian menghimbau agar masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika sedang memarkir kendaraan.
Baca Juga: Berjalan Kaki, Mayangsari Antar Ibunya ke Pemakaman, Kesederhanaan Mertua Bambang Trihatmodjo
Masyarakat disarankan menggunakan kunci ganda untuk mengamankan kendaraannya.
Selain itu, apabila ada kejadian tindak pidana pencurian, para korban harus segera melapor.
Ini karena kecepatan pelaporan dan pengecekan TKP akan mempercepat pengungkapan.***