Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Banyumas Berhasil Diamankan Polisi, Dijerat UU Perlindungan Anak

- 24 Oktober 2022, 20:07 WIB
Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Banyumas Berhasil Diamankan Polisi, Dijerat UU Perlindungan Anak
Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Banyumas Berhasil Diamankan Polisi, Dijerat UU Perlindungan Anak /

PORTAL PURWOKERTO - Pelaku kekerasan terhadap anak di Banyumas berhasil diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas.

Pelaku tindak kekerasan terhadap anak ini terjadi di Desa Langgongsari Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas.

Dalam keterangan Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat ReskrimPolresta Banyumas Kompol Agus Supriadi menyatakan bahwa pihaknya mengamankan pelaku berinisial A usia 24 tahun.

Pelaku yang dimanakan ini merupakan warga Desa Rancamaya Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas.

Baca Juga: Ditemukan Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius Pada Satu Anak di Banyumas oleh IDAI Jateng

Pelaku telah melakukan kekerasan terhadap korban KTM berusia 16 tahun warga Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas.

Kasat Reskrm juga menjelaskan tentang kronologi peristiwa kekerasan yang dialami KTM tepatnya pada tanggal 20 Oktober 2022 lalu.

Kejadian kekerasan terhadap anak 16 tahun ini terjadi di pinggir suangai Bamban Grumbul Karanggebang Desa Langgongsari Kec. Cilongok Kab. Banyumas.

" Awalnya pada hari Kamis, 20 Oktober 2022 pukul 17.30 pelaku datag ke rumah korban berpura-pura mencari Ayah korban tetapi ayah korban tidak ada.

Halaman:

Editor: Yulia Pramuninggar

Sumber: Humas Polresta Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x