Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Banyumas Berhasil Diamankan Polisi, Dijerat UU Perlindungan Anak

- 24 Oktober 2022, 20:07 WIB
Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Banyumas Berhasil Diamankan Polisi, Dijerat UU Perlindungan Anak
Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Banyumas Berhasil Diamankan Polisi, Dijerat UU Perlindungan Anak /

PORTAL PURWOKERTO - Pelaku kekerasan terhadap anak di Banyumas berhasil diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas.

Pelaku tindak kekerasan terhadap anak ini terjadi di Desa Langgongsari Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas.

Dalam keterangan Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat ReskrimPolresta Banyumas Kompol Agus Supriadi menyatakan bahwa pihaknya mengamankan pelaku berinisial A usia 24 tahun.

Pelaku yang dimanakan ini merupakan warga Desa Rancamaya Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas.

Baca Juga: Ditemukan Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius Pada Satu Anak di Banyumas oleh IDAI Jateng

Pelaku telah melakukan kekerasan terhadap korban KTM berusia 16 tahun warga Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas.

Kasat Reskrm juga menjelaskan tentang kronologi peristiwa kekerasan yang dialami KTM tepatnya pada tanggal 20 Oktober 2022 lalu.

Kejadian kekerasan terhadap anak 16 tahun ini terjadi di pinggir suangai Bamban Grumbul Karanggebang Desa Langgongsari Kec. Cilongok Kab. Banyumas.

" Awalnya pada hari Kamis, 20 Oktober 2022 pukul 17.30 pelaku datag ke rumah korban berpura-pura mencari Ayah korban tetapi ayah korban tidak ada.

Baca Juga: Info Terkini: Jalan Longsor Parah di Jembatan Margasana, Jatilawang, Banyumas Sebabkan Macet

Kemudian dia mengajak korban dengan dalih mencari kendaraan truk untuk bekerja, pada saat di perjalanan pelaku mengajak korban ke tempat yang sepi, sesampainya di TKP pelaku berniat untuk memperkosa koran namun korban memberontak," ungkap Kasat Reskrim.

Setelah korban memberontak dan melarikan diri kemudian pelaku mengejar dan melakukan tindakan penganiayaan ke korban.

Tindakan penganiayaan yang dilakukan pelaku adalah dengan cara mencekik, membungkam mulut korban dan menenggelamkan kepala korban ke dalam air.

Beruntung korban yang sejak awal memberontak masih berusaha melakukan perlawanan hingga lolos dan kemudian ditolong oleh warga.

Baca Juga: Hujan Lebat Sebabkan Longsor di Jatisaba Cilongok, 14 Rumah Terisolir, Bupati Banyumas Turun ke Lapangan

Orang tua korban yang mengetahui kejadian mengerikan ini langsung melaporkan ke pihak Kepolisian dan selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Petugas Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas pada hari Minggu, 23 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 WIB mendapat penyerahan dari Polsek Cilongok.

Kemudian Unit PPA menginterogasi awal dan atas dasar bukti permulaan yang cukup akhirnya statusnya dinaikkan menjadi tersangka untuk diproses lebih lanut.

Dari perbuatannya tersebut tersangka akan dikenakan Pasal 80 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 KUHP.***

Editor: Yulia Pramuninggar

Sumber: Humas Polresta Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah