PORTAL PURWOKERTO - Upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 sudah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada tanggal 28 November 2022 ada kenaikan sebesar 8.01 persen, bagaimana besaran UMK Purwokerto 2023 atau UMK Banyumas 2023.
Artinya dengan kenaikan 8,01 persen, UMK Jawa Tengah 2023 sebesar Rp1.958.169,69. Penatapan oleh Gubernur Ganjar Pranowo setelah menggelar rapat tripartit yang didahului dengan perdebatan cukup alot. Kini UMK Purwokerto 2023 juga akan mengikuti putusan Gubernur Ganjar.
UMP Jateng naik 8,01% atau Rp 145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 sebesar Rp 1.812.935. Pada tahun yang sama UMK Purwokerto ditetapkan Rp 1.982.261,84. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI Banyumas mengusukan UMK Purwokerto 2023 atau UMK Banyumas sebesar Rp2,5 juta atau naik 13 persen.
Usulan UMK Purwokerto 2023 menurut Ketua SPSI Banyumas Haris Subiyakto berdasarkan inflasi tahun 2022.
Pengumuman UMP Jawa Tengah 2023 dilakukan Ganjar di Kantornya, Senin 28 November. Dalam konferensi pers, Penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
”Usulan UMK Banyumas 2023 berdasarkan inflasi dan kenaikan harga bahan pokok yang cenderung tinggi,”,”terang Haris, Selasa 29 November 2022.
Diaku usulan UMK Banyumas 2023 terkecil dibandingkan tiga tahun sebelumnya. Pada 2019 UMK Banyumas mencapai Rp1.750.00, penetapan tersebut berdasarkan inflasi waktu itu.
Baca Juga: UMK Kebumen 2022, Cek Besaran Gaji Kamu Apa Sudah Sesuai Aturan 2022