UMK Cilacap 2022 Hanya Naik Rp1.800, Ini Daftar Lengkap UMK 2022 Jawa Tengah

- 1 Desember 2021, 16:23 WIB
Aksi para pekerja di Cilacap, yang memrotes kenaikan UMK 2021 hanya sebesar Rp1.800
Aksi para pekerja di Cilacap, yang memrotes kenaikan UMK 2021 hanya sebesar Rp1.800 /dok Ramayana

PORTAL PURWOKERTO – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada Rabu, 1 Desember 2021.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan UMK di 35 provinsi, di mana UMK tertinggi ada di Kota Semarang sebesar Rp2.835.021,29 dan terendah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp1.839.835,17.

UMK 2022 ini ditetapkan berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, di mana formula perhitungan dan data sudah baku.

Baca Juga: UMK Jogja 2022 dan UMK Jateng 2022, UMK Grobogan 2022 , Masih Termurah di Jawa,

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyatakan jika upah minimum merupakan batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun.

Sedangkan bagi pekerja di atas satu tahun atau lebih, diberikan melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97%.

Sementara itu, UMK Cilacap 2022 naik sebesar Rp1.800. Pada UMK Cilacap 2021 sebesar Rp2.228.904 dan pada tahun ini menjadi Rp2.230.731,50.

Baca Juga: Haduh UMK Grobogan 2022 Naik Rp4.000, Ini Daftar Lengkap UMK Jateng 2022

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Cilacap Dikdik Nugraha mengatakan jika kenaikan upah minimum ini sudah sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021, dimana terjadi kenaikan 0,08 persen.

“UMK ini untuk mereka yang bekerja di bawah satu tahun, sementara jika lebih dari satu tahun bisa menggunakan struktur skala upah, atau kesepakatan bipartite antara pengusaha dengan pekerja,” ujarnya, Rabu.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x