UMK 2021 Jawa Tengah Ditetapkan, Ganjar: Pengusaha Dilarang Menurunkan Upah Pekerja

- 22 November 2020, 12:47 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo /Humas Pemprov Jateng/

PORTAL PURWOKERTO – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Kenaikan UMK ini telah tercatat dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Thaun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.

Berdasarkan keputusan tersebut, mayoritas UMK di 35 Kota/Kabupaten di Jawa Tengah mengalami kenaikan mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen.

Ganjar mengatakan jika UMK tersebut sebagai jaring pengaman sosial, untuk memberikan perlindungan upah bagi pekerja atau buruh, serta kelangsungan usaha bagi perusahaan.

Baca Juga: UMK 2021 35 Daerah di Jateng Naik, Banjarnegara Terendah, ini Daftarnya

Upah minimum, merupakan upah bulanan terendah, dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

“Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” ujar Ganjar seperti dikutip Portal Purwokerto dari Jatengprov.go,id.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Soal Utang Bagi Negara Berkembang Saat Pidato di KTT G20

Pengajuan rekomendasi UMK dari masing-masing wilayah oleh Bupati maupun Wakilota, sudah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta masukan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing.

Kenaikan UMK terendah Jawa Tengah yakni Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp1.805.000 sebelumnya 2020 hanya Rp1.748.000. Sedangkan UMK tertinggi Kota Semarang sebesar Rp2.810.025.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x