UMK 2021 35 Daerah di Jateng Naik, Banjarnegara Terendah, ini Daftarnya

- 21 November 2020, 22:38 WIB
UMK 2021 Jawa Tengah Naik  0,75% hingga 3,68%. dari UMK 2020
UMK 2021 Jawa Tengah Naik 0,75% hingga 3,68%. dari UMK 2020 /evi yanti/Portal Purwokerto
PORTAL PURWOKERTO - Upah Minimum di 35 Kota Kabupaten di Jawa Tengah mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020, 
kenaikan bervariasi mulai dari 0,75% hingga 3,68%.
 
Kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) terendah sej Jawa Tengah Kabupaten Banjarnegara sebesar  Rp 1.805.000 sebelumnya 2020 hanya Rp1,748,000, Terendah ke dua adalah Kabupaten Wonogiri hanya  Rp 1.827.000 . Sedangkan tertinggi Kota Semarang Rp 2.810.025.
 
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, hampir semua penetapan UMK 2021  di Jateng naik, meski kenaikan tidak terlalu banyak. Nilai kenaikan bervariasi mulai dari 0,75% hingga 3,68%.
 
Ganjar mengatakan, kenaikan Upah Minimum ini telah tercatat dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Thaun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.
 
 
“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah,” katanya ditemui usai mengunjungi posko pengungsian di Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan Magelang, Sabtu 21 November 2020.
 
Bupati/ walikota dalam mengajukan rekomendasi terkait upah minimum tentunya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan masukan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing.
 
“Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75% sampai dengan 3,68% sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Kota dan rekomendasi bupati walikota masing-masing daerah,” kata Ganjar.
 
 
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021, sesuai dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan. Artinya, lanjut Ganjar, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai tanggal 1 Januari 2021.
 
Ganjar menyampaikan, Upah minimum adalah upah bulanan terendah, dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
 
“Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” tegasnya.
 
 
 
Berikut adalah daftar Upah Minimum 35 Kota Kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/62 Tahun 2020 :
 
Kota Semarang Rp 2.810.025
Kabupaten Demak Rp 2.511. 526
Kabupaten Kendal  Rp 2.335.735
Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59
Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14
Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000
kabupaten Blora Rp 1.894.000
Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33
Kabupaten Jepara Rp 2.107.000
kabupaten Pati Rp 1.953.000
Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000
Kota Surakarta Rp 2.013.810
Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040
Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91
Kota Magelang Rp 1.914.000
Kabupaten Magelang Rp 2.075.000
Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400
Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000
Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000
Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000
Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904
Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000
Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000
Kabupaten Batang Rp 2.129.117
Kota Pekalongan Rp 2.139.754
Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14
Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000
Kota Tegal Rp 1.982.750
Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90
Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000
Kabupaten Batang Rp 2.129.117
Kota Pekalongan Rp 2.139.754
Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14
Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000
Kota Tegal Rp 1.982.750
Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x