Ganjar Pranowo Tetapkan UMK 2021 di Jawa Tengah, Berikut Daftar Lengkapnya

- 22 November 2020, 12:24 WIB
UMK 2021 Jawa Tengah Naik  0,75% hingga 3,68%. dari UMK 2020
UMK 2021 Jawa Tengah Naik 0,75% hingga 3,68%. dari UMK 2020 /evi yanti/Portal Purwokerto



PORTAL PURWOKERTO – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021. Berdasarkan keputusan tersebut, mayoritas UMK di 35 Kota/Kabupaten di Jawa Tengah mengalami kenaikan mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen.

Kenaikan UMK ini telah tercatat dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Thaun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.

“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah,” katanya, Sabtu 21 November 2020 seperti dikutip Portal Purwokerto pada jatengprov.go.id.

Baca Juga: UMK 2021 35 Daerah di Jateng Naik, Banjarnegara Terendah, ini Daftarnya

Pengajuan rekomendasi UMK dari masing-masing, Bupati atau Walikota tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan masukan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing.

Kenaikan UMK terendah Jawa Tengah yakni Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp1.805.000 sebelumnya 2020 hanya Rp1.748.000. Sedangkan UMK tertinggi Kota Semarang sebesar Rp2.810.025.

Ganjar menyampaikan, Upah minimum adalah upah bulanan terendah, dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Baca Juga: Keterbatasan Sinyal Internet, Guru di Cilacap Manfaatkan Lingkungan untuk Belajar

“Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” katanya.

Berikut adalah daftar Upah Minimum 35 Kota Kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020:

Baca Juga: Tanpa Izin, Pencopotan Baliho Bergambar Habib Rizieq Meluas Sampai Jateng

Kota Semarang Rp2.810.025
Kabupaten Demak Rp2.511. 526
Kabupaten Kendal Rp2.335.735
Kabupaten Semarang Rp2.302.797,59
Kota Salatiga Rp2.101. 457,14
Kabupaten Grobogan Rp1.890.000
kabupaten Blora Rp1.894.000
Kabupaten Kudus Rp2.290.995,33
Kabupaten Jepara Rp2.107.000
kabupaten Pati Rp1.953.000
Kabupaten Rembang Rp1.861.000
Kabupaten Boyolali Rp2.000.000
Kota Surakarta Rp2.013.810
Kabupaten Sukoharjo Rp1.986.450
Kabupaten Sragen Rp1.829.500
Kabupaten Karanganyar Rp2.054.040
Kabupaten Wonogiri Rp1.827.000
Kabupaten Klaten Rp2.011.514,91
Kota Magelang Rp1.914.000
Kabupaten Magelang Rp2.075.000
Kabupaten Purworejo Rp1.905.400
Kabupaten Temanggung Rp1.885.000
Kabupaten Wonosobo Rp1.920.000
Kabupaten Kebumen Rp1.895.000
Kabupaten Banyumas Rp1.970.000
Kabupaten Cilacap Rp2.228.904
Kabupaten Banjarnegara Rp1.805.000
Kabupaten Purbalingga Rp1.988.000
Kabupaten Batang Rp2.129.117
Kota Pekalongan Rp2.139.754
Kabupaten Pekalongan Rp2.084.155,14
Kabupaten Pemalang Rp1.926.000
Kota Tegal Rp1.982.750
Kabupaten Tegal Rp1.958.000
Kabupaten Brebes Rp1.866.722,90
Kabupaten Purbalingga Rp1.988.000
Kabupaten Batang Rp2.129.117
Kota Pekalongan Rp2.139.754
Kabupaten Pekalongan Rp2.084.155,14
Kabupaten Pemalang Rp1.926.000
Kota Tegal Rp1.982.750
Kabupaten Tegal Rp1.958.000
Kabupaten Brebes Rp1.866.722,90



Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021, sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x