10 Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tak Naikkan UMK Tahun 2021, Begini Alasannya

- 22 November 2020, 13:23 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat memberikan penjelasan terkait UMK Jabar 2021.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat memberikan penjelasan terkait UMK Jabar 2021. /Foto: Antara/Antara

PORTAL PURWOKERTO – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2021, pada Sabtu 21 November 2020. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimun Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan bahwa adanya pandemi Covid-19, membuat 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK. Kabupaten tersebut menetapkan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

“Ada 17 Kabupaten/kota yang menaikan UMK dengan didasarkan pada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun Kabupaten/Kota,” ujar Setiawan, seperti dikutip Portal Purwokerto dari website Jabarprov.go,id, Minggu 22 November 2020.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tetapkan UMK 2021 di Jawa Tengah, Berikut Daftar Lengkapnya

Penetapan UMK di Jabar Tahun 2021 ini memperhatikan empat hal, yakni SE Menaker tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19, rekomendasi Bupati/Walikota se-Jabar tentang penetapan UMK Tahun 2021.

Selanjutnya Berita acara Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat perihal rekomendasi penetapan UMK Jabar Tahun 2021, dan keempat surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020.

17 daerah yang menaikkan UMK 2021, adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung, Sumedang, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi dan Cirebon.

Baca Juga: Meski Zona Kuning, Angka Covid-19 di Cilacap Terus Naik, Dampaknya Sejumlah Kantor Pelayanan Tutup

Sedangkan 10 daerah yang tidak menaikkan UMK 2021 yakni, Kabupaten Cirebon, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya dan Banjar.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah