Daftar Lengkap UMK 2021 Provinsi Jawa Barat yang Ditetapkan Gubernur Ridwan Kamil

- 22 November 2020, 13:41 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat memberikan keterangan pers.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat memberikan keterangan pers. // Dok. Pemprov Jabar/

PORTAL PURWOKERTO – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2021 di Jawa Barat telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, pada Sabtu 21 November 2020.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimun Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan bahwa penetapan UMK di Jabar Tahun 2021 ini memperhatikan empat hal, yakni SE Menaker tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19, rekomendasi Bupati/Walikota se-Jabar tentang penetapan UMK Tahun 2021.

Baca Juga: 10 Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tak Naikkan UMK Tahun 2021, Begini Alasannya

Selanjutnya Berita acara Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat perihal rekomendasi penetapan UMK Jabar Tahun 2021, dan keempat surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020.

“Ada 17 Kabupaten/kota yang menaikan UMK dengan didasarkan pada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun Kabupaten/Kota,” ujar Setiawan, seperti dikutip Portal Purwokerto dari website Jabarprov.go,id, Minggu 22 November 2020.

17 daerah yang menaikkan UMK 2021, adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung, Sumedang, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi dan Cirebon.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tetapkan UMK 2021 di Jawa Tengah, Berikut Daftar Lengkapnya

Sedangkan 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK, karena adanya dampak dari Pandemi Covid-19. Untuk itu, 10 kabupaten tersebut menetapkan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah