PORTAL PURWOKERTO – Puluhan baliho dan spanduk tidak berizin ditertibkan oleh petuugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Cilacap.
Penertiban spanduk dan baliho ini dilakukan di beberapa titik di wilayah Kota Cilacap, pada Rabu 4 Januari 2023.
Spanduk dan baliho tidak berizin ini di tertibkan oleh puluhan anggota Satpol PP Cilacap, menggunakan alat manual.
Tindakan Satpol PP Cilacap yang mencopot baliho atau spanduk liar sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap No 26 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) di Wilayah Kabupaten Cilacap.
Baca Juga: Pesona Sodong Beach Cilacap, Pantai yang Ramai Dikunjungi Saat Weekend
Selain itu, penertiban spanduk liar ini untuk menciptakan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) di kota Cilacap.
Dikutip Portal Purwokerto dari laman Facebook Satpol PP Kabupaten Cilacap, ada sebanyak 55 banner kecil, spanduk besar total 25 buah, dan spanduk melintang berjumlah 1 buah yang ditertibkan.
Banner, spanduk dan baliho yang ditertibkan ini dikarenakan tidak berizin. Selain itu juga sudah banyak yang masa izinnya berakhir.
Penertiban ini dilakukan di beberapa titik, di antaranya pertigaan Damalang, Jalan Suprapto, Jalan Kauman, Jalan MT Haryono, Proliman dan juga daerah Saliwangi.