Persiapan Pemilu 2024, KPU Banyumas Lantik 993 PPS, Masa Kerja 15 Bulan, Segini Gaji PPS 2024 Banyumas

- 24 Januari 2023, 14:18 WIB
Persiapan Pemilu 2024, KPU Banyumas Lantik 993 PPS, Masa Kerja 15 Bulan, Segini Gaji PPS 2024 Banyumas
Persiapan Pemilu 2024, KPU Banyumas Lantik 993 PPS, Masa Kerja 15 Bulan, Segini Gaji PPS 2024 Banyumas /Humas Pemkab Banyumas

PORTAL PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas resmi melantik 993 Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas di Kabupaten Banyumas.

Pelantikan 993 PPS ini dipimpin oleh Bupati Banyumas Achmad Husen pada Selasa, 24 Januari 2023 di GOR Satria Purwokerto.

993 PPS ini akan melaksanakan tugas sebagai pengawal Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan secara serentak.

Pemilu 2024 akan dilaksanakan serentak dalam memilih presiden, wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada 14 Februari 2024 mendatang.

Baca Juga: Inilah Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2024, Cek Partai yang Lolos Pemilihan Umum 2024 dan Partai Lokal Aceh

Menurut keterangan tertulis yang diterima Portal Purwokerto dari Humas Pemkab Banyumas, 993 PPS ini bertugas secara tersebar di 331 desa dan kelurahan se-Kabupaten Banyumas.

Pelantikan 993 PPS Pemilu 2024 Kabupaten Banyumas
Pelantikan 993 PPS Pemilu 2024 Kabupaten Banyumas

Tugas perdana PPS Banyumas ini akan mengawal tiga tugas awal seperti keterangan Ketua KPU Banyumas Imam Arif Setiyadi.

"Rekrutmen Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih), pemetaan TPS dan vervikasi bakal calon DPD," jelas Imam Arif.

Halaman:

Editor: Galih Prabashinta P.P.

Sumber: Humas Pemkab Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x