Persiapan Pemilu 2024, KPU Banyumas Lantik 993 PPS, Masa Kerja 15 Bulan, Segini Gaji PPS 2024 Banyumas

- 24 Januari 2023, 14:18 WIB
Persiapan Pemilu 2024, KPU Banyumas Lantik 993 PPS, Masa Kerja 15 Bulan, Segini Gaji PPS 2024 Banyumas
Persiapan Pemilu 2024, KPU Banyumas Lantik 993 PPS, Masa Kerja 15 Bulan, Segini Gaji PPS 2024 Banyumas /Humas Pemkab Banyumas

Sebelumnya, perekrutan PPS telah berlangsung sejak bulan Desember 2022 dan hari ini pelantikan PPS Kabupaten Banyumas.

Baca Juga: Ini TAHAPAN Pemilu 2024, 495 Digelar Serentak! Siapkan Dirimu, Pastikan Pemilu Jujur dan Adil

Masa kerja PPS pada Pemilu 2024 ini akan berlangsung selama 15 bulan terhitung 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024, seperti yang dikutip dari laman infopemilu.kpu.go.id.

Gaji atau honor yang akan diterima PPS Pemilu 2024 terbagi menjadi dua yaitu antara Ketua dan anggota PPS.

Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.500.000 per bulan.

Gaji anggota PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000 per bulan.

Baca Juga: Ditanya Soal Pemilu 2024, Ridwan Kamil Memilih Setia Sebagai Gubernur Jabar

Imam Arif kembali menamkan bahwa PPS untuk menerapkan 4 nilai yaitu profesional, integritas, kolaborasi dan sinergitas.

Sementara itu Bupati Banyumas berpesan agar petugas PPS untuk bekerja secara profesional, berintegritas, transaparan, terbuka dan berdedikasi kepada masyarakat.

"Berharap pemilu tahun ini lebih baik dari yang lalu, dengan adanya peserta yang lebih banyak dan tidak adanya kegaduhan selama proses pemilu," jelas Achmad Husein.

Halaman:

Editor: Galih Prabashinta P.P.

Sumber: Humas Pemkab Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x