Ribuan obat yang diamankan berjenis:
- 5600 butir obat tablet warna kuning betuliskan MF
- 390 butir Tramadol HCI tablet 50mg
- 170 butir Mersi Alprazolam 1mg
- Calmlet Alprazolam 1mg sebanyak 160 butir
- 20 butir Riklona Clonazepam 2mg
Tersangka peredaran ribuan obat tanpa izin di Banyumas tersebut dijerat dengan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 196 undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.***