Atas laporan tersebut, polisi segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan. Setelah berselang sekitar sebulan, polisi mendapatkan titik terang.
Pada Kamis, 2 Februari 2023 pelaku curanmor Karangklesem Purwokerto Selatan berhasil ditangkap.
Penangkapan pelaku curanmor dengan inisial ZA tersebut berlangsung di jalam Desa Bojongsari Kecamatan Kembaran.
"Kami berhasil amankan pelaku seorang pria berinisial ZA (55) warga Jl. Gumbreg Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas", terang Kompol Agus Supriadi.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Supra Fit berwarna hitam silver dengan nopol R 6926 TH tahun 2005.
Maling curanmor di Karangklesem Purwokerto Selatan tersebut telah diamankan di Mapolresta Banyumas dan dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.***