Di Banyumas Seorang Nenek Aniaya Balita Umur 2 Tahun Gara Gara Berak di Celana, Polresta Banyumas Tahan Nenek

- 2 Maret 2023, 16:03 WIB
Ilustarasi Di Banyumas Seorang Nenek Aniaya Balita Umur 2 Tahun Gara Gara Berak di Celana, Polresta Banyumas Tahan Nenek
Ilustarasi Di Banyumas Seorang Nenek Aniaya Balita Umur 2 Tahun Gara Gara Berak di Celana, Polresta Banyumas Tahan Nenek /Pixabay/ninocare

Untuk saat ini AA kami amankan guna proses penyidikan lebih lanjut. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak", tutup Kasat Reskrim Polresta Banyumas. ***

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Polresta Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah