Uang hasil pemerasan itu, kemudian dibagi kepada para pelaku lainnya, yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Polresta Cilacap yang mendapatkan laporan adanya kasus tersebut, langsung melakukan penyelidikan. Tim Opsnal pada Selasa 28 Februari 2023 sekira pukul 02.00 WIB berhasil menangkap para pelaku di Desa Cisaga Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis.
“Pelaku sebenarnya ada 4, dan yang diamankan Polresta Cilacap ada tiga, MU (42), CA (38) dan IW (44), dan satu pelaku sudah ditangkap di Polres Tasikmalaya. Keempat pelaku di Cialcap beraksi di 5 TKP, di antaranya Majenang, Karangpucung, Kedungreja dan di Kroya,” katanya.
Petugas juga mengamankan barnag bukti berupa satu unit kbm Daihatsu Granmax, satu buah drim warna hitam, 3. tiga puluh buah jerigen warna biru ukuran 20 liter, satu buah ATM.
Baca Juga: Toko Pakaian di Cilacap dengan Koleksi Fashion Lengkap, Modis, Kekinian dan Harga Murah
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 368 KUHP.
“Ancaman hukuman pirana penjara kepada para tersangka, dengan penjara paling lama sembilan tahun,” ujarnya.***