Open BO Lewat MiChat, Enam Mucikari Prostitusi Online Purwokerto Diringkus Polisi

- 14 Maret 2023, 09:22 WIB
Open BO Lewat MiChat, Enam Mucikari di Banyumas Diringkus Polisi
Open BO Lewat MiChat, Enam Mucikari di Banyumas Diringkus Polisi /Humas Polres Banyumas/

PORTAL PURWOKERTO- Open BO (Booking Order) lewat MiChat, enam mucikari prostitusi online di Banyumas berhasil diringkus polisi.

Polresta Banyumas berhasi meringkus enam pelaku prostitusi online yang kerap beraksi di wilayah Banyumas, Jawa Tengah. Keenam pelaku tersebut diduga melakukan perdagangan manusia dengan cara open BO.

Modus open BO yang dilakukan ke enam pelaku tersebut adalah melalui aplikasi kencan online, MiChat. Keenam pelaku tidak dapat berkutik setelah Polresta Banyumas menangkapnya pada hari Sabtu 11 Maret 2023.

Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan enam pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang di sebuah Hotel yang terletak di Jalan Merdeka Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.

Baca Juga: Tiga Cafe di Purwokerto Banyumas yang Cocok Buat Ngabuburit di Ramadhan 2023, Adem Silir dan Bikin Nyaman

Enam tersangka tersebut berasal dari wilayah Banyumas, Baturraden, namun ada juga yang berasal dari daerah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Masing masing pelaku berinisial MA (22) warga Desa Danau Indah Bekasi, FA (19) warga Arcawinangun Kecamatan Purwokerto Timur, I (23) warga Rejasari Purwokerto Barat, LW (23) warga Desa Karangtengah Baturraden, FA (24) warga Sokaraja Kulon, dan RH (26) warga Desa Danau Indah, Cikarang Barat.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S saat dikonfirmasi Portal Purwokerto membenarkan penangkapan enam pelaku tersebut.

"Kami berhasil mengamankan enam pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Perdagangan orang dengan cara (Booking Order/BO) melalui aplikasi Michat", ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S, saat dikonfirmasi Senin (13/3/23).

Penangkapan enam pelaku berawal dari informasi bahwa di sebuah kamar di hotel yang ada di Jalan Merdeka Purwokerto kerap digunakan tindak pidana perdagangan orang dengan cara open BO melalui aplikasi Michat.

Kemudian Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas yang di pimpin oleh Kanit PPA, melakukan pemantauan, penyelidikan serta pengecekan ke TKP.

Baca Juga: 3 Destinasi Wisata Alam Terindah Hits di Banyumas, Tak Kalah dari Pemandangan Ala Switzerland, Yuk Ngabuburit

Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mengecek di kamar 369 lantai 3 dan menemukan pelaku dan korban sedang berada di kamar hotel. Dari situ kemudian dilakukan pengembangan lebih lanjut dan menemukan pelaku lainnya di kamar yang berbeda.

Para pelaku kemudian diringkus dan dimintai keterangan lebih lanjut. Adapun korban dalam hal ini berstatus sebagai saksi.

Kasat Reskrim Polres Banyumas, Agus Supriadi menjelaskan tarif yang dipatok para pelaku bervariatif. Mulai dari harga Rp300 ribu sampai dengan Rp1 juta.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 unit handphone berbagai merk, alat kontrasepsi jenis kondom merk Sutra warna merah, kunci akses kamar Hotel dan uang tunai dengan total kurang lebih Rp4 juta.

Keenam pelaku dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana Perdagangan orang atau kekerasan Seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 12 UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak pidana Kekerasan Seksual. ***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x