Syarat Naik Kereta Api 2023 untuk Mudik Gratis 2023, Kata Daop 5 Purwokerto Usia 6 Hingga 18 Tahun Ke Atas

- 15 Maret 2023, 18:02 WIB
Syarat Naik Kereta Api 2023 untuk Mudik Lebaran, 2023, Kata PT KAI  Daop 5 Purwokerto
Syarat Naik Kereta Api 2023 untuk Mudik Lebaran, 2023, Kata PT KAI Daop 5 Purwokerto /Antara/Siswowidodo/

PORTAL PURWOKERTO - Ini syarat naik kereta api 2023 untuk Naik Kereta Api Mudik Gratis  2023, Teranyar Kata Daop 5 Purwokerto Syarat naik kereta api untuk mudik Lebaran 2023, PT Kereta Api Indonesia Daop 5 Purwokerto menyebutkan tidak ada perubahan pada syarat naik kereta api pasca pademi covid 19.

 

 



Syarat naik kereta api  2023 untuk mudik Gratis 2023 Lebaran tahun ini 2023 atau lainnya sesuai dengan kebijakan yang dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) menurut VP Daop 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat, disesuaikan denga SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022 dimana untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).

"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api 2023, ketentuan tersebut sudah seecara otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket, khususnya pembelian melalui aplikasi KAI Access," kata VP Daop 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat hari ini Rabu 15 Maret 2023.

Baca Juga: Dibuka Hari Ini, 15 Maret 2023, Mudik Gratis 2023 Jasa Raharja Kereta Api Daftar Harus Punya Akun Ini di JRku

Ketentuan tentang syarat naik kereta api 2023 tidak hanya berlaku pada saat angkutan mudik Lebaran saja, PT KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah. “Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan naik kereta api, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat,” katanya.

Seperti diketahui bahwa syarat naik kereta api 2023 untuk calon penumpang di atas usia 18 tahun adalah syarat vaksin booster. ,“Tetapi guna mengakomodir para pelanggan KA yang belum memenuhi syarat vaksin booster, dapat dilayani di Stasiun Purwokerto yang terletak di Pintu Keluar Barat, setiap hari dengan jam layanan dari pukul 08.00 sd 12.00,” jelas VP Daop 5 Purwokerto.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022 dan berlaku hingga hingga mudik lebaran 2023 adalah :

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

 

 

Baca Juga: Cafe Underpass di Purwokerto, Berkunjung ke Cafe W-Up dengan View Kereta Api

3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d) Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Baca Juga: Tarif Khusus Kereta Api, KA Baturraden Ekspress Purwokerto Banjar, Senin 4 Februari 2023, Cek Jadwal Terbaru

Sementara itu, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi (sebelum berganti menjadi SatuSehat Mobile) dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021. Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik kereta api, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.

“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan semakin memahami syarat naik kereta api 2023 agar perjalanan aman, nyaman, dan sehat,” terang Daniel. ***

Editor: Eviyanti

Sumber: Daop 5 Purwokerto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x