Pengedar Uang Palsu di Purwokerto Ditangkap, Ngaku Beli Via Online dan Dikirim Via Ekspedisi

- 9 April 2023, 18:25 WIB
Pengedar Uang Palsu di Purwokerto Ditangkap.*
Pengedar Uang Palsu di Purwokerto Ditangkap.* /PORTAL PURWOKERTO /Irani Isnaeni/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO- Seorang pria pengedar uang palsu ditangkap Polsek Purwokerto Timur. Dari hasil penangkapan pelaku inisial PS (52), polisi mengamankan barang bukti puluhan lembar uang palsu.

Puluhan uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 ini didapat pelaku via online. Melalui pesan grup dan kemudian dikirim via ekspedisi.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Purwokerto Timur AKBP Sambas Budi Waluyo membenarkan penangkapan tersebut pada hari Minggu, 9 April 2023 sekitar Pukul 11.00 WIB.

"Benar kami telah melakukan penangkapan dan penyelidikan lebih lanjut terkait pelaku pengedar uang palsu di Sunmor GOR Satria Purwokerto, ujarnya ditemui Portal Purwokerto, sore tadi.

Baca Juga: Rekomendasi Bukber Murah di Purwokerto, Menu Lengkap Toping Berlimpa, Hanya Ada Selama Ramadhan

Ia mengungkapkan terkuaknya kasus tersebut setelah pedagang dan pembeli di Sunmor GOR Satria Purwokerto mengamankan PS usai belanja pakai uang palsu.

Saat itu pelaku membeli sale kepada salah seorang pedagang. Pedagang lain yang pernah menjadi korban PS melihatnya. Ia pun langsung memberitahu pedagang yang lain dan kemudian mengamankan PS.

Pelaku PS yang merupakan warga Desa Alasmalang RT 1 RW 13 Kemranjen, Banyumas tersebut tidak dapat berkutik ketika para pedagang dan pembeli Sunmor melaporkannya ke Polsek Purwokerto Timur.

Dari hasil pengakuannya, uang palsu didapat dengan cara membeli secara online. Kemudian terhubung melalui pesan di telegram dan melakukan transaksi. Setelah transaksi selesai, uang palsu kemudian dikirim melalui ekspedisi.

Baca Juga: Yoshinoya Purwokerto Buka Jam Berapa, Restoran Jepang Dekat Alun Alun Purwokerto, Menu Restoran Beef Bowl

"Uang palsu ini didapat secara online. Kemudian transaksi di pesan telegram untuk kemudian barang dikirim melalui ekspedisi," kata Kompol Sambas.

Setelah melalukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku mengakui masih menyimpan uang palsu di rumahnya di Kemranjen Banyumas. Polisi pun bergerak cepat mendatangi rumah pelaku.

Dari hasil penggledahan, polisi berhasil menyita uang palsu sebanyak Rp3.750.000. Uang palsu tersebut terdiri dari 30 lembar pecahan Rp100 ribu, dan 15 lembar pecahan Rp50.000.

Uang palsu didapat dengan cara membeli via online. Dari uang asli Rp2 juta pelaku mendapatkan uang palsu sebanyak Rp6 juta. Sisa uang palsu telah dibelanjakan pelaku di berbagai tempat di wilayah Banyumas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 36 Undang Undang No 7 Tahun 2011 juncto pasal 245 KUHP ancaman maksimal 15 tahun.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah