Syarat Naik Kereta Api Lebaran 2023 Idul Fitri 1444 H Terbaru, Jarak Dekat, Orang Purwokerto Harus Tahu

- 17 April 2023, 09:07 WIB
Ini Syarat Naik kereta Api  Lebaran 2023
Ini Syarat Naik kereta Api Lebaran 2023 /Dok. KAI/

PORTAL PURWOKERTO - Begini syarat naik kereta api masa angkutan Lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 H yang harus diketahui, baik untuk perjalanan jarak dekat maupun jarak jauh. Calon penumpang yang naik dari stasiun Purwokerto harus mengetahui syarat ini. 

Dikutip dari penjelasan Humas Daop 5 Purwokerto Krisbiyantoro, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum naik kereta api  yang berlaku pada Lebaran 2023. jangan sampai tidak tahu ya, Yang jelas anda harus memiliki tiket, tiket kereta api yang valid untuk naik kereta api. Tiket dapat dibeli di stasiun kereta api, melalui agen perjalanan atau secara online melalui KAI Access..

Syarat naik kereta api secara umum selain membeli tiket adalah  memiliki identitas diri,  dengan memiliki dokumen resmi yakni NIK yang tertera dalam KTP seperti kartu identitas atau paspor.

Baca Juga: Siap Sambut Fenomena Mudik, Kereta Api Daop 5 Purwokerto Melaksanakan Apel Gelar Pasukan Angkutan Lebaran 2023

Waktu kedatangan , pastikan untuk tiba di stasiun kereta api pada waktu yang tepat agar tidak terlambat untuk naik kereta api.
Persyaratan kesehatan: Beberapa operator kereta api mungkin memerlukan bukti vaksinasi atau tes COVID-19 negatif sebelum naik kereta api. Pastikan untuk memeriksa persyaratan kesehatan yang berlaku sebelum perjalanan.

Tentang persyaratan naik kereta api masih belum berubah syarat vaksin menjadi kewajiban untuk golongan usia dan perjalanan tertentu. Berikut   persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022 dan masih berlaku selama angkutan Lebaran 2023 yakni:

Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksin dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Daop 5 Purwokerto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah