Cek Syarat Naik Kereta Api Mudik Lebaran 2023 Idul Fitri Sekarang, Apa Wajib Bosster? Kata Daop 5 Purwokerto

- 17 April 2023, 10:07 WIB
Ilustrasi, Cek Syarat Naik Kereta Api Mudik Lebaran 2023 Idul Fitri Sekarang
Ilustrasi, Cek Syarat Naik Kereta Api Mudik Lebaran 2023 Idul Fitri Sekarang /Tangkapan layar/Instagram @kai121_

PORTAL PURWOKERTO - Apakah ada perubahan untuk syarat untuk naik kereta api mudik lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 sekarang ini, beberapa hal yang perlu diketahui tentang persyaratan  naik kereta (KA) saat mudik saat masih ada kasus covid di beberapa negara, apakah booster masih diberlakukan.

Berdasarkan tips melakukan perjalanan dari PT Kereta API (KAI) Daop 5 Purwokerto, adalah pastikan untuk memeriksa persyaratan ini sebelum melakukan perjalanan mudik lebaran 2023 dengan kereta api  yakni dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 yang valid sebelum naik kereta api.

Telah memiliki tiket kereta api yang valid dan sesuai dengan jadwal perjalanan mudik lebaran hari raya Idul Fitri 2023 yang diinginkan. Hindari membeli tiket dari penjual tiket yang tidak resmi atau menggunakan tiket palsu.

Baca Juga: Siap Sambut Fenomena Mudik, Kereta Api Daop 5 Purwokerto Melaksanakan Apel Gelar Pasukan Angkutan Lebaran 2023

 Pastikan untuk mematuhi syarat, peraturan dan etika yang berlaku di kereta api saat mudik Lebaran 2023. Syarat umum lainnya adalah pastikan tiba di stasiun kereta api dengan waktu yang cukup sebelum jadwal keberangkatan untuk menghindari keterlambatan dan memastikan kenyamanan selama perjalanan.

Segara untuk memeriksa syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum melakukan perjalanan mudik lebaran dengan kereta api dan mengikuti aturan dan protokol kesehatan yang berlaku.

Berikut ini adalah syarat lengkap naik kereta api lebaran 2023 yang sudah berlaku sejak sejak 19 Desember 2022 hingga sekarang dikutip dari penjelasan Humas PT Kereta Api (KAI) Daop 5 Purwokerto Krisbiantoro Senin 17 April 2023
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Berdasarkan Usia
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca Juga: Tiket Mudik Kereta Api Jarak Jauh Masih Ada, Keberangkatan 14-17 April 2023, Dapat Diskon 20 Persen Pesan Yuk!

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x