Menurut Kapolrestabes, pelaku dan korban baru berkenalan melalui media sosial pada tanggal 3 Mei 2023. Pertemuan pertama antara pelaku dan korban terjadi pada tanggal 18 Mei 2023.
Kemudian, pelaku AN membawa korban ke tempat indekos yang baru disewanya sekitar dua minggu sebelumnya. Jadi saat ditemukan Alinsia tidak berada di kamar kos miliknya, melainkan milik AN.
Dari keterangan pelaku, diketahui bahwa korban, ABK, sempat mengonsumsi minuman beralkohol sebelum akhirnya mengalami kekerasan seksual oleh pelaku. Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan adanya luka pada organ vital korban.
Lebih lanjut, pemeriksaan forensik juga menyatakan bahwa korban, ABK, meninggal dunia akibat gagal nafas dan keracunan.
Namun, penyebab keracunan tersebut masih perlu diteliti lebih lanjut melalui pemeriksaan mikrobiologi, patologi, dan toksikologi, demikian tambahan yang disampaikan oleh Kapolrestabes.
Tersangka AN dijerat dengan hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak (Undang-Undang No. 35 Tahun 2014) serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Sebelumnya, Polrestabes Semarang telah melakukan penyelidikan terkait kematian seorang perempuan berusia 16 tahun di sebuah indekos di Jalan Pawiyatan Luhur, Kota Semarang, pada hari Kamis, 18 Mei 2023.
Beberapa saksi telah diperiksa terkait kejadian tersebut, termasuk orang yang membawa korban ke rumah sakit. Terdapat tiga orang yang membawa ABK ke rumah sakit.