Ratusan Orang Cilacap Dijanjikan Kerja di Luar Negeri dengan Gaji Besar, Setor Puluhan Juta, Ternyata Zonk!

- 6 Juni 2023, 17:49 WIB
Modus menjanjikan bekerja ke luar negeri dengan gaji besar, 165 orang di Cilacap rugi jingga Rp2,5 miliar.*
Modus menjanjikan bekerja ke luar negeri dengan gaji besar, 165 orang di Cilacap rugi jingga Rp2,5 miliar.* /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

 

PORTAL PURWOKERTO - Ratusan warga di Cilacap dijanjikan bisa bekerja ke luar negeri dengan gaji yang fantastis. Namun, nyatanya mereka menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bekerja sebagai imigran ilegal.

Ada sebanyak 165 orang pekerja yang telah membayarkan sejumlah uang, hingga total mencapai Rp2,5 miliar.

Kasus perdagangan orang ini diungkap oleh Polda Jateng dan Polresta Cilacap. Ada dua kasus TPPO, dengan tiga orang tersangka. Satu diantaranya adalah perempuan.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Ahmad Luthfi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Cilacap pada Selasa 6 Juni 2023 siang menyampaikan ada dua kasus tindak pidana perdagangan orang ini memiliki modus yang hampir sama. 

Baca Juga: 4 Kuliner Terkenal di Cilacap Enak, Porsi Banyak, Mulai Sate Bar-bar sampai Bakso Legend

Kasus pertama ada dua orang tersangka adalah Taryanto (43) warga Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan dan Sunata (51) warga Desa Babakan Jaya, Kecamatan Gabus Wetan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Taryanto bertugas mencari orang yang ingin bekerja ke luar negeri dengan gaji fantastik. Dia juga meminta para korbannya membayar sejumlah uang tunai, untuk keperluan paspor dan lainnya. 

Sedangkan Sunata, sebagai pemilik LPK di Indramayu. Dimana sebelum ke Jakarta dan berangkat ke luar negeri, para pekerja ini ditampung di LPK tersebut. 

Kasus lainnya, dengan satu orang tersangka bernama salimah warga Kedungreja Cilacap. Namun, tersangka tidak ditahan karena memiliki anak bayi.

Baca Juga: Rumah Makan Ayam Goreng di Cilacap Ludes Terbakar, Diduga Kebocoran Tabung LPG

"Modus operandi para tersangka ini bisa  para tersangka mengaku bisa memperkerjakan pekerja migran indonesia dengan gaji tinggi di luar negeri, tapi dengan membayar uang tunai ada yang Rp10 juta, hingga Rp110 juta, dengan total kerugian mencapai Rp2,5 miliar," katanya.  

Hingga saat ini, sebagian korban sudah berangkat bekerja di luar negeri, di antaranya di Belanda. Akan tetapi, gaji yang diterima di luar negeri tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan. 

Sementara itu, tidak sedikit juga yang belum berangkat, padahal sudah membayar sejumlah uang tunai. Seperti satu diantaranya NTS (33), warga Kelurahan Tritih Kulon Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, yang akan bekerja ke Korea. 

Dia sudah menyetorkan uang sejumlah Rp27.550.00, yang disebutkan oleh tersangka T, sebagai Direktur CV Asiana Jazvana Jaya di Slarang, untuk keperluan medikal, pasport dan yang lainnya.

Baca Juga: Unagi Jepang Berasal dari Cilacap? Viral Produsen Unagi dari Perairan Cilacap Bikin Geger Jagad Twitter

Korban dijanjikan berangkat pada bulan September 2022. Akan tetapi, hingga saat ini, belum juga diberangkatkan. Bahkan, tersangka tidak juga bisa dihubungi.

Kapolda Jateng, mengatakan jika pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini, terutama ke PT AI di Jakarta, yang berhubungan dengan para tersangka. Apabila ternyata PT tersebut tidak berizin maka akan segera ditindak.

"Kami akan tindak tegas siapapun yang terlibat kasus ini, karena ini sangat meresahkan, tidak hanya di dalam negeri tetapi juga internasional," 

Kepada Kapolda tersangka Taryanto mengaku sudah pernah memberangkatkan orang ke luar negeri secara legal, dengan melalui test. Namun kini tidak menggunakan tes. 

Baca Juga: Mobil Pickup Terbakar di Cilacap, Kerugian Mencapai Rp80 Juta, Ini Penyebabnya! 

"(Saya) merekrut di daerah sini saja, dari teman ke teman, (memungut) ada yang Rp2 juta, Rp10 juta, sampai Rp30 juta, sebagian disetor ke Indramayu," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.***

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah