4 Tips Hindari Jerat Pinjol Ilegal dari Kepala OJK Purwokerto: Pagar Paling Utama dari Diri Sendiri

- 14 Juni 2023, 11:55 WIB
4 Tips Hindari Pinjol Ilegal dari Kepala OJK Purwokerto: Pagar Paling Utama dari Diri Sendiri
4 Tips Hindari Pinjol Ilegal dari Kepala OJK Purwokerto: Pagar Paling Utama dari Diri Sendiri /Portal Purwokerto/Dyah Sugesti W/

PORTALPURWOKERTO - Kepala OJK Purwokerto Riwin Mirhadi menjelaskan pinjol ilegal muncul karena ada demand besar muncul karena siklus dan tren muncul. "Karena kebutuhannya masih masih ada. Kita tidak bisa menghindari bahwa fenomena pinjol ini akan selalu muncul," ujarnya saat Ngobrol Santai Bareng Media, Rabu 14 Juni 2023.

Riwin mengatakan saat ini usulan moratorium pinjol akan dibuka kembali, namun dengan persyaratan yang lebih kompleks. "Kita akan tertibkan yang legal, sekarang tren pinjol juga sudah melenceng. Dulu peer to peer lending. Nah sekarang investor yang masuk bukan lagi perorangan, bahkan bank dan BPR pun ada yang masuk ke peer to peer lending. Karena ada pergeseran seperti ini, pastinya ke depan ada seleksi alam," katanya. 

Kepala OJK Purwokerto memberikan empat tips mudah untuk menghindarkan diri dari pinjaman online ilegal dan tidak terjerat, berikut tipsnya:

Baca Juga: OJK dan BI Purwokerto Gelar Ngobrol Santai Bareng Media, Riwin Mirhadi: Jelang Pemilu, Waspada Pencucian Uang

1. Identifikasi kebutuhan

Riwin Mirhadi menegaskan agar masyarakat sebelum meminjam mengidentifikasi terlebih dahulu antara kebutuhan dan keinginan. "Identifikasi kebutuhan atau keinginan. Kalau keinginan jangan diturutin. Prioritaskan dulu kebutuhan," kata dia.


2. Kemampuan Bayar

Setelah mengidentifikasi keinginan atau kebutuhan, langkah kedua adalah memastikan  kemampuan bayar. Karena keinginan kita seringkali tidak melihat kemampuan bayar.

"Pinjol itu tidak melakukan assesment terhadap kemampuan bayar. Hanya foto, KTP, diproses, selesai. Sebelum mengajukan kita perlu analisa kemampuan bayar dengan simulasi. Kalau tidak bisa bayar, lebih baik jangan," katanya.

3. Cek Legalitas

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x