Penjual Obat Terlarang di Cilacap Digrebek Polisi, Barang Bukti Ratusan Butir Obat Disita

- 21 Juni 2023, 12:26 WIB
Barang bukti obat terlarang yang disita dari penangkapan pemuda asal Kelurahan Tambakreja,  oleh Polresta Cilacap.*
Barang bukti obat terlarang yang disita dari penangkapan pemuda asal Kelurahan Tambakreja, oleh Polresta Cilacap.* /dok Humas Polresta Cilacap

PORTAL PURWOKERTO - Seorang pemuda berinisial MAI (25) warga Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan diamankan Polresta Cilacap pada Rabu, 14 Juni 2023 lalu. 

Penangkapan ini dilakukan, karena MAI diduga sebagai penjual obat terlarang kepada masyarakat, terutama para pemuda.

Polisi melakukan penangkapan terhadap MAI ini, karena adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan praktik jual beli obat terlarang yang dilakukan di rumah tersangka. 

Sebagai upaya memberantas praktik penyalahgunaan narkoba di Cilacap, Polisi langsung  melakukan penyelidikan dan selanjutnya menggrebek rumah MAI.

Baca Juga: Polresta Cilacap Bongkar Kasus Perdagangan Manusia di Cilacap dengan Modus Ini

"Setelah mendapatkan informasi yang akurat, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka M.A.I pada malam hari," ujar Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiarto melalui Kasi Humas Iptu Gatot Tri Hartanto, Rabu, 21 Juni 2023. 

Selain melakukan penangkapan terhadap tersangka, Polisi juga menemukan ratusan butir barang bukti obat terlarang di dalam rumahnya.

"Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah obat-obatan terlarang yang disimpan tersangka dengan jumlah yang cukup besar. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 400 butir pil warna kuning bertuliskan DMP NOVA dan 145 butir pil warna kuning bertuliskan MF," katanya. 

Polisi juga mengamankan barnag bukti uang dari hasil penjualan obat terlarang tersebut

Baca Juga: Sterilisasi Gereja Jelang Jumat Agung dan Paskah, Polresta Cilacap Bawa Anjing Pelacak

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x