PORTAL PURWOKERTO - Ratusan warga di Cilacap dijanjikan bisa bekerja ke luar negeri dengan gaji yang fantastis. Namun, nyatanya mereka menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bekerja sebagai imigran ilegal.
Ada sebanyak 165 orang pekerja yang telah membayarkan sejumlah uang, hingga total mencapai Rp2,5 miliar.
Kasus perdagangan orang ini diungkap oleh Polda Jateng dan Polresta Cilacap. Ada dua kasus TPPO, dengan tiga orang tersangka. Satu diantaranya adalah perempuan.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Ahmad Luthfi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Cilacap pada Selasa 6 Juni 2023 siang menyampaikan ada dua kasus tindak pidana perdagangan orang ini memiliki modus yang hampir sama.
Baca Juga: 4 Kuliner Terkenal di Cilacap Enak, Porsi Banyak, Mulai Sate Bar-bar sampai Bakso Legend
Kasus pertama ada dua orang tersangka adalah Taryanto (43) warga Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan dan Sunata (51) warga Desa Babakan Jaya, Kecamatan Gabus Wetan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Taryanto bertugas mencari orang yang ingin bekerja ke luar negeri dengan gaji fantastik. Dia juga meminta para korbannya membayar sejumlah uang tunai, untuk keperluan paspor dan lainnya.
Sedangkan Sunata, sebagai pemilik LPK di Indramayu. Dimana sebelum ke Jakarta dan berangkat ke luar negeri, para pekerja ini ditampung di LPK tersebut.
Kasus lainnya, dengan satu orang tersangka bernama salimah warga Kedungreja Cilacap. Namun, tersangka tidak ditahan karena memiliki anak bayi.