Ratusan Orang Cilacap Dijanjikan Kerja di Luar Negeri dengan Gaji Besar, Setor Puluhan Juta, Ternyata Zonk!

- 6 Juni 2023, 17:49 WIB
Modus menjanjikan bekerja ke luar negeri dengan gaji besar, 165 orang di Cilacap rugi jingga Rp2,5 miliar.*
Modus menjanjikan bekerja ke luar negeri dengan gaji besar, 165 orang di Cilacap rugi jingga Rp2,5 miliar.* /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

Baca Juga: Mobil Pickup Terbakar di Cilacap, Kerugian Mencapai Rp80 Juta, Ini Penyebabnya! 

"(Saya) merekrut di daerah sini saja, dari teman ke teman, (memungut) ada yang Rp2 juta, Rp10 juta, sampai Rp30 juta, sebagian disetor ke Indramayu," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah