Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MAI, yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang, telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Apabila terbukti bersalah, tersangka dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda yang cukup besar," katanya.
Gatot mengungkapkan jika sudah menjadi komitmen dari Polresta Cilacap untuk terus memerangi peredaran obat-obatan terlarang di Cilacap.
Untuk itu, masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap praktik peredaran gelap dan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
"Kami juga berharap masyarakat tetap aktif melaporkan informasi kepada aparat kepolisian setempat untuk menjaga keamanan dan kesehatan bersama," katanya.***