Pelaku Pembunuhan di Menganti Cilacap Hari Ini Ditangkap, Korban Dieksekusi di Rumah lalu Diseret ke Sawah

- 24 Juni 2023, 11:48 WIB
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Any Sugiarto meminta keterangan pelaku pembunuhan di Menganti, Cilacap, Sabtu, 24 Juni 2023.*
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Any Sugiarto meminta keterangan pelaku pembunuhan di Menganti, Cilacap, Sabtu, 24 Juni 2023.* /dok Humas Polresta Cilacap


PORTAL PURWOKERTO – Polresta Cilacap berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Menganti Cilacap pada Jumat, 23 Juni 2023. Atau kurang dari 12 jam setelah mayat perempuan di areal sawah jalan Tawes, Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ditemukan.

Pelaku pembunuhan di Menganti Cilacap hari ini diperlihatkan tampangnya oleh Kapolresta Cilacap pada rilis yang digelar di Mapolresta Cilacap, Sabtu, 24 Juni 2023.

Penemuan jenazah tanpa pakaian di tengah areal persawahan yang berada di RT 3 RW 6 Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, menghebohkan warga, pada Jumat pagi.

Jenazah berjenis kelamin perempuan yang diketahui bernama Resti Linda Rohyana (19) warga Desa Menganti ini separuh tertutup lumpur dan jaket warna biru.

Baca Juga: Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Wanita di Sawah Cilacap: Motifnya Gegara Cemburu Ditinggal Tunangan

Petani yang bekerja di sekitar sawah tersebutlah yang menemukan jasad wanita tersebut. Adalah Tawsen, salah satu petani yang melihat pertama kali jasad di tengah sawahnya yang sudah tertutup lumpur dan jaket berwarna biru.

Warga pun melaporkan kejadian tersebut ke Polisi, yang segera datang ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. 

Jasad wanita ini diketahui petani yang sedang bekerja di sawah tersebut sekitar pukul 7.30 WIB. Taswen, warga Menganti, salah satu petani yang mengetahui keberadaan jasad wanita di sawah.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Any Sugiarto mengatakan Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengamankan pelaku, yang berinisial AS (24) yang masih warga Desa Menganti Kecamatan Kesugihan. Tersangka merupakan mantan kekasih korban.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Wanita di Kesugihan Tertangkap? Sadis! Korban Dianiaya, Dirudapaksa dan Diseret ke Sawah

"Tersangka ini merupakan mantan kekasih korban, dan berhasil diamankan Satreskrim Polresta Cilacap beberapa jam setelah penemuan mayat perempuan di temukan di sawah Menganti, Kesugihan," kata Kapolresta Cilacap, Sabtu, 24 Juni 2023.

Kronologis Kejadian

Peristiwa ini berawal dari tersangka yang menghubungi korban untuk datang ke rumahnya pada Kamis, 22 Juni 2023, sekitar pukul 16.30 WIB.  Ketika korban tiba di rumah tersangka yang tinggal sendirian, dia dan pelaku berbicara.

Pada saat itu pelaku menyatakan bahwa dia cemburu karena korban telah memiliki hubungan dengan orang lain, bahkan sudah bertunangan. Hal ini membuat tersangka cemburu.

"Tersangka ini cemburu dan kecewa, kemudian terjadi cekcok antara keduanya, dan tersangka memukul pelipis mata sebelah kiri korban dengan tangan kiri sebanyak tiga kali," katanya. 

Baca Juga: Geger Penemuan Mayat di Sawah Jalan Tawes Cilacap, Korban Pembunuhan! Ini Kronologinya

Korban tergeletak dengan pukulan dari tersangka. Lalu pelaku menginjak leher korban dengan telapak kaki kiri hingga korban lemas. Saat di cek denyut nadinya oleh tersangka, korban telah meninggal.

Pada pukul 22.00 WIB, tersangka kemudian mandi lalu menyetubuhi korbannya. Tersangka sempat tidur di kamar sebelah. Karena kalut, korban kemudian dibawa ke area persawahan belakang rumahnya, yang berjarak kurang dari 500 meter, pada Jumat dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.

"Korban yang telah meninggal di seret dengan posisi terlentang, setelah sampai di area persawahan, korban di timbun dengan tanah sawah, lalu korban di tinggalkan," kata Kapolresta.

Menurut Kapolres, penangkapan ini dilakukan setelah olah TKP, di mana ditemukan jejak seratan korban yang diduga membawa korban ke area persawahan.

Baca Juga: Inilah Kronologi Terbongkarnya Pembunuhan Mbah Slamet Dukun Palsu Pengganda Uang di Banjarnegara

Petugas yang menelusuri jejak di areal persawahan, kemudian berhenti di salah satu rumah, yang ternyata ditinggali tersangka. Petugas pun melakukan penggledahan, dan didapati barang bukti HP milik korban di timbun di salah satu ruangan sebelah kamar mandi.

"Motifnya karena cemburu korban bertunangan dengan laki laki lain," kata Kapolresta Cilacap.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana minimal 15 tahun penjara.***

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah