Berdasarkan hasil keterangan RD, jika anaknya sudah melahirkan sebanyak 7 kali. Kehamilan anaknya tersebut merupakan hasil hubungan dengannya, sejak tahun 2013.
Aksi bejat RD ini dilakukan saat keduanya tinggal di sebuah gubug sederhana yang terletak di pinggiran kali Banjaran, Tanjung Purwokerto.
Mirisnya, ketujuh bayi hasil hubungan sedarah tersebut dihabisi oleh RD dan dikubur di lahan kosong di Kelurahan Tanjung Purwokerto.
Ketujuh bayi hasil hubungam sedarah tersebut dilahirkan dan langsung dihabisi dengan cara dibekap menggunakan kain. Mayatnya dikubur di lahan kosong sekitar gubug mereka tinggal.
Kapolresta Banyumas Edy Suranta Sitepu melalui Kasatreskrim Agus Supriadi mengungkapkan persetubuhan dilakukan saat E berusia sekitar 13 hingga 14 atau sekitar tahun 2013.
"Iya betul itu hasil hubungan daripada pelaku RD dengan anak kandung dari pelaku tersebut sejak tahum 2013" ungkap Agus Supriadi kepada awak media Senin, 26 Juni 2023.
Lebih lanjut Agus menuturkan pelaku RD memiliki 3 istri. Istri pertama dinikahi secara sah sedangkan dua istri lainnya dinikahi secara siri.
Untuk istri pertama dan kedua sudah berpisah dan tinggal istri ketiga. E merupakan anak RD dari istri ketiganya.
Ibu kandung dari E alias istri ketiga RD ini sudah mengetahui perilaku bejat suaminya. Namun karena diancam akan dibunuh maka ia tidak dapat berbuat apa apa ketika suaminya melakukan hubungan sedarah dengan anak kandungnya.