PORTAL PURWOKERTO - Hasil inses atau hubungan sedarah yang terjadi antara bapak dan anak perempuannya di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, tidak hanya 4 bayi yang dikuburkan, tetapi ada 7 bayi.
Sehingga hari ini, Polresta Banyumas kembali melakukan penggalian tiga kerangka lainnya di lokasi kejadian, yang berada di pinggir sungai Brantas, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Bayi yang dikubur di lahan kosong milik Tomo, warga Purwokerto ini merupakan hasil inses antara RD (57) dengan E (26). Keduanya telah melakukan hubungan suami istri sejak anaknya berusia 13 tahun.
Hal ini berdasarkan keterangan dari RD, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banyumas, atas kasus penemuan kerangka bayi di Purwokerto.
Kapolresta Banyumas Edy Suranta Sitepu melalui Kasatreskrim Agus Supriadi mengatakan jika berdasarkan keterangan dari tersangka RD, selama berhubungan dengan anak kandungnya, E telah melahirkan 7 bayi.
"Sejauh ini dari empat kerangka yang telah ditemukan, pelaku menyampaikan bahwa ada 3 kerangka lagi yang masih ada di TKP. Artinya semua total ada 7 kerangka bayi, selanjutnya tim akan melakukan penggalian di Tanjung," kata Kasat Reskrim, Senin, 26 Juni 2023.
Bayi-bayi yang dikuburkan tersebut merupakan hasil hubungan RD dengan E sejak anaknya berusia sekitar 13 hingga 14 atau sekitar tahun 2013 hingga 2021. E merupakan anak pertama RD dengan istri ketiga.
"Iya betul itu hasil hubungan daripada pelaku RD dengan anak kandung dari pelaku tersebut, di mana pelaku ini memiliki tiga istri," ujarnya.