"Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke POlresta Cilacap," katanya.
Petugas langsung melakukan penyelidikan dalam kasus penipuan ini. Selanjutnya, pelaku RNA berhasil diamankan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Polresta Cilacap meminta masyarakat tetap waspada, dengan adanya kasus penipuan, terutama dengan adanya proyek besar.
"Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi dan melakukan riset mendalam terkait pihak-pihak yang menawarkan proyek serta melakukan transaksi dengan hati-hati," katanya.***