Namun setelah batas waktu lewat dari perjanjian, tersangka menghilang. Tidak hanya itu, nomor HP tak bisa di kontak, dan rumahnya kosong.
"Dari sinilah, korban melapor dan ditindaklanjuti ternyata diketahui cukup banyak pemilik mobil yang jadi korbannya. Tersangka kita tangkap saat berada disebuah warung makan daerah Manganti Kesugihan," ucap Kapolres.
Kini pemuda Kebasen tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan ia terancam dengan hukuman 4 penjara sesuai Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan.***