Penumpang KA Turun Melebihi Stasiun Tujuan Bakal Disanksi: Denda hingga Tak Boleh Naik Kereta Sementara Waktu

- 2 Agustus 2023, 15:36 WIB
Iluatrasi penumpang KA. Penumpang yang melebihi relasi KA, akan mendapatkan sanksi tegas dari Daop 5 Purwokerto.*
Iluatrasi penumpang KA. Penumpang yang melebihi relasi KA, akan mendapatkan sanksi tegas dari Daop 5 Purwokerto.* /dok Daop 5 Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Sanksi tegas akan diberikan kepada penumpang kereta api yang melebihi relasi atau tujuan perjalanan. Sanksi bisa berupa denda hingga tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu.

Hal ini ditegaskan oleh VP Daop 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat, bahwa mulai, Kamis, 3 Agustus 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberlakukan aturan bagi penumpang yang “dengan sengaja” melebihi relasi yang tertera ditiketnya.

"Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA," katanya melalui rilis yang dikirimkan, Rabu, 2 Agustus 2023.

Untuk itu, sebagai upaya pencegahan adanya pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

Baca Juga: Info Kecelakaan Hari ini, Kecelakaan Kereta api VS Daihatsu Luxio di Jombang Jatim, 6 Meninggal 2 Luka

Tidak hanya itu, kondektur juga akan mengumumkan, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kondektur juga melakukan pengecekan melalui aplikasi Check Seat Passenger, untuk memastikan kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

Apabila nantinya kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Untuk besaran  yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Baca Juga: Senyum Sumringah Anak-anak Tunagrahita Naik Kereta Api di Hari Anak Nasional 2023, Daop 5 Ajak Lomba Mewarnai

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Daop 5 Purwokerto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x