Penumpang KA Turun Melebihi Stasiun Tujuan Bakal Disanksi: Denda hingga Tak Boleh Naik Kereta Sementara Waktu

- 2 Agustus 2023, 15:36 WIB
Iluatrasi penumpang KA. Penumpang yang melebihi relasi KA, akan mendapatkan sanksi tegas dari Daop 5 Purwokerto.*
Iluatrasi penumpang KA. Penumpang yang melebihi relasi KA, akan mendapatkan sanksi tegas dari Daop 5 Purwokerto.* /dok Daop 5 Purwokerto

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak bisa membayar di atas KA, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Jika dalam kurun 1x24 jam, penumpang bersangkutan tidak membayarkan dendanya, maka selanjutnya tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

Baca Juga: Kecelakaan Kereta Api Hari Ini 18 Juli 2023 di Pintu Perlintasan Jalan Madukoro Raya, Kota Semarang Muncul Api

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” kata Daniel.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Daop 5 Purwokerto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah