Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak bisa membayar di atas KA, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.
Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.
Jika dalam kurun 1x24 jam, penumpang bersangkutan tidak membayarkan dendanya, maka selanjutnya tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.
Bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” kata Daniel.***