PORTAL PURWOKERTO - Kelakuan bejat warga Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas ini sangat tidak pantas untuk ditiru. Pasalnya, dia melakukan pencabulan terhadap seorang penghuni panti asuhan yang ada di kota Purwokerto.
Pelaku berinisial FM (26) yang merupakan warga Kelurahan Mersi, Purwokerto Timur harus berurusan dengan Sat Reskrim Polresta Banyumas setelah kelakuan bejatnya ketahuan oleh warga panti asuhan.
Ia pun digelandang ke kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. FM ditangkap beserta barang bukti.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S mengungkapkan kronologi penangkapan FM.
Baca Juga: Resmi Diganti, Kasat Lantas Polresta Banyumas Kini Dijabat Kompol Doddy Triantoro
FM ditangkap setelah adanya laporan masuk pada hari Kamis, 31 Agustus 2023. Polresta Banyumas kemudian bergerak cepat mengamankan pelaku.
"Sebelumnya, pelaku ini diamankan warga di lapangan Mersi setelah lama dicari karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur," kata Kompol Agus Supriadi saat dikonfirmasi.
Untuk kronologis kejadian, perbuatan tidak senonoh pelaku FM ini dilakukan pada Minggu, 16 April 2023 lalu sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu siswi panti asuhan yang berinisial AW (16) warga Kecamatan Ciputat Kabupaten Tangerang sedang tidur di asrama putri.
Kemudian pelaku FM ini masuk ke dalam asrama yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci. Dengan hanya mengenakan celana dalam, FM lantas duduk di atas AW yang tengah tertidur lelap dan melakukan perbuatan tidak senonoh pencabulan.