Sadar ada yang tidak beres, korban AW kemudian berontak dan berteriak. Namun bukannya lari, pelaku malah menutup mulut dan wajah korban menggunakan bantal.
Korban kembali berontak dan akhirnya pelaku keluar asrama putri melarikan diri.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak perempuan dibawah umur, sesuai dengan pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 jo UU Nomor 17 Tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.***