Hingga tahun 2010 karena tidak juga mendapatkan pembayaran sisanya, Anthon Danovan mengajukan gugatan.
Gugatan tersebut berakhir dengan perdamaian, tapi kemudian ada kesepakatan baru dalam perjanjian tersebut yakni ada keharusan Bambang untuk mencicil pembayaran sebesar Rp 55 juta tiap bulannya.
Meskipun perjanjian perdamaian telah disepakati, Bambang Irawan hanya membayar dua kali, dan kemudian mangkir dari kewajiban pembayaran sampai saat ini.
Anthon Danovan menyatakan bahwa Bambang Irawan juga memiliki kewajiban membayar Rp 2 juta per hari sejak tahun 2010, sehingga nilai yang belum dibayarkan mencapai Rp 9,5 miliar termasuk dengan denda harian Rp2 juta per hari. Besaran denda tersebut juga atas kesepakatan bersama.
Bahkan untuk Anthon Danovan, yang telah menjual rumahnya untuk membayar material bangunan selama pengerjaan proyek, oleh karena dia berharap agar hak-haknya segera bisa dieksekusi, khususnya dua bidang tanah yang dijaminkan.
Menurut Djoko, pengacara Bambang Irawan, Endang Yulianti, sempat mengajukan gugatan pembatalan putusan nomor perkara 11 tahun 2010 ke Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga.
Namun, gugatan tersebut ditolak oleh PN Purbalingga dengan alasan bahwa mereka tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Terkait dengan perkara ini, Endang Yulianti pengacara Ketua DPRD Purbalingga kemudian mengajukan gugatan perlawanan atas sita jaminan yang sudah diserahkan ke PN Purbalingga pada tahun 2010. Saat ini, gugatan perlawanan tersebut sedang dalam proses mediasi.***